
BATAM- Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Otorita Batam (OB) dan Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB) serta Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam masih terus menggesa penyelesaian pengukuran Kampung Tua di Kota Batam. Permasalahan utamanya adalah adanya selisih luasan dari hasil pengukuran yang dilakukan oleh Badan Pertanahan dengan penetapan PL OB maupun pengakuan dari masyarakat setempat. Lainnya yang menjadi permasalahan Kampung Tua ini diantaranya, sebagian lokasi Perkampungan Tua lokasinya masuk pada lokasi Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Pariwisata, Kawasan Industri dan Kawasan ruang hijau kota. Selain itu sebagian besar lokasi Kampung Tua lahannya tumpang tindih dengan PL OB dan telah dialokasikan kepada pihak ketiga.
Pada tahun 2010 mendatang, Pemko Batam melalui Badan Pertanahan Kota Batam memprioritaskan pengukuran terhadap 11 titik Kampung Tua yang selisih luasannya kurang dari 10 hektar.














